
Siak Hulu, Sumatrapena.com – Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Perumahan Panorama Siak Hulu, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku berinisial MM (21) diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan bahwa kejadian curat terjadi pada Kamis (02/01/2025) sekitar pukul 01.10 WIB di rumah korban, Ahmad Ridwan. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah mertuanya di Balam, Kabupaten Rokan Hilir. Korban mendapat informasi dari tetangganya, Zufni Helmiza, yang mendengar suara keras dari pintu pagar rumah korban dan melihat mobil Brio milik korban keluar dengan kecepatan tinggi.
Saat korban tiba di rumah sekitar pukul 04.45 WIB, ia mendapati mobil Brio merah miliknya sudah hilang. Ia juga menemukan bekas congkelan pada kusen pintu samping rumahnya. Setelah memeriksa lebih lanjut, korban menyadari laptop ASUS beserta charger dan sarungnya hilang dari dalam tas. Selain itu, kunci cadangan mobil Brio yang disimpan di lemari juga tidak ada.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp135 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar sumber dari kepolisian.
Tim gabungan Reskrim Polsek Siak Hulu dan Jatanras Polda Riau berhasil menangkap pelaku MM bersama barang bukti berupa satu unit mobil Brio merah dengan nomor polisi BM 1870 ON. Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 05.30 WIB.
“Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku MM telah mengintai rumah korban sejak Rabu (01/01/2025). Pelaku melihat rumah dalam keadaan kosong dan mobil korban terparkir,” ungkap sumber kepolisian.
Pelaku MM mempersiapkan alat berupa obeng dan pahat kayu untuk melakukan aksinya. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan mencongkel pintu menggunakan alat-alat tersebut. Pelaku kemudian mengambil kunci cadangan mobil dari laci lemari di ruang tengah, masuk ke kamar korban, dan mencuri laptop ASUS beserta charger dan sarungnya, serta kunci cadangan mobil Brio. Selain itu, pelaku juga mengambil satu helai baju warna merah bermotif bunga.
Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.