
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (DPP-LSM AKBAR) mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan LSM AKBAR, sejumlah pekerjaan, termasuk pengadaan dan pemasangan PJUTS serta kabel twisted, diduga fiktif.
Ketujuh paket pekerjaan tersebut dilaksanakan pada masa kepemimpinan Pj. Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, yang kini ditahan oleh KPK atas kasus dugaan pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, juga disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.
LSM AKBAR telah mengirim surat klarifikasi resmi terkait tujuh paket pekerjaan di Dishub Kota Pekanbaru, antara lain:
1. Pengadaan dan Pemasangan PJUTS All In One dengan pagu anggaran Rp13.289.177.577.
2. Pekerjaan Kabel Twisted 2 x 10 mm, pagu anggaran Rp4.440.000.000.
3. Pekerjaan 7 Lampu HLE, pagu anggaran Rp2.000.000.000.
4. Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas dan Pengecatan Kanstin, pagu anggaran Rp1.142.090.000.
5. Belanja Modal Peralatan NAS Storage dan NAS Server, pagu anggaran Rp1.250.000.000.
6. Pengadaan Kendaraan Bermotor Khusus, pagu anggaran Rp1.068.000.000.
7. Belanja Makan dan Minum Aktivitas Lapangan Januari-November 2024, pagu anggaran Rp1.141.680.000.
Ketujuh paket tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024.
Ketua Harian LSM AKBAR, Arianto, mengungkapkan bahwa surat klarifikasi telah diterima oleh Bagian Umum Dishub Kota Pekanbaru pada 9 Januari 2025. Namun, hingga enam hari kerja sejak diterima, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
“Kami menduga Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, sengaja bungkam atas surat klarifikasi ini. Kami menuntut transparansi terkait lokasi pemasangan PJUTS dan kabel twisted, serta pelaksanaan pekerjaan lainnya,” ujar Arianto kepada wartawan di salah satu kedai kopi di Pekanbaru, Sabtu (18/01/2025).
Berdasarkan hasil investigasi LSM AKBAR sejak Oktober 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Beberapa pekerjaan tidak memenuhi standar teknis sesuai Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), bahkan diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Arianto juga menyoroti minimnya rambu lalu lintas yang ditemukan di lapangan, dengan beberapa di antaranya tidak memiliki logo Pemkot Pekanbaru. Hal ini menimbulkan potensi tumpang tindih dengan kegiatan yang dikelola oleh pemerintah provinsi atau kementerian. Selain itu, banyak lampu penerangan jalan yang masih padam.
“Kami berharap KPK segera mengusut informasi ini agar penggunaan APBD Kota Pekanbaru dapat dipertanggungjawabkan dan memberi efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegas Arianto.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, belum memberikan keterangan terkait tuduhan ini.
(Redaksi)