
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru mengeluhkan adanya pungutan uang sampah yang diduga dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Besaran pungutan yang dikenakan bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp60.000. Hal ini disampaikan salah satu pelaku UMKM kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM AKBAR) pada Senin (06/01/2025) di kawasan Sumahilang, Kota Pekanbaru.
Ketua LSM AKBAR, Yobe, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima bukti kwitansi pembayaran uang pungutan sampah tersebut. Kwitansi itu menggunakan kop surat resmi DLHK lengkap dengan cap basah instansi. Yobe kemudian menghubungi Wendy, salah satu kepala bidang di DLHK, untuk meminta klarifikasi. Namun, Wendy tidak memberikan tanggapan.
Merespons hal tersebut, LSM AKBAR mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru dengan nomor 002/SK/LSM-AKBAR/PKU/I/2025. Surat bertanggal 9 Januari 2025 itu berisi permintaan penjelasan terkait dugaan pungutan liar tersebut, merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak DLHK.
“Pungutan ini dilakukan di beberapa lokasi di Pekanbaru, seperti Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Hangtuah, Jalan Setia Budi, dan lokasi lainnya. Padahal, pemerintah kota sudah mengalokasikan anggaran hingga ratusan miliar rupiah untuk pengelolaan sampah yang dikerjakan pihak ketiga,” ujar Yobe.
Ia mempertanyakan tujuan pungutan tersebut dan menduga dana yang terkumpul tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk memperkaya oknum tertentu. “Tindakan ini mengarah pada tindak pidana korupsi, melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Yobe juga meminta semua pihak, termasuk instansi pemerintah, ormas, dan lembaga lainnya, untuk menghentikan praktik pungutan liar. “Kita harap KPK segera mengusut tuntas kasus ini agar ada efek jera dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambahnya.
Sampai berita ini dimuat, Plt. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
(Redaksi)