
Muba, Sumatrapena.com – Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, berbeda dengan oknum berinisial RB, yang diduga terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di area Hindoli. Saat ini, lokasi tersebut dilalap si jago merah, Minggu (26/01/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari seorang narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan, ia menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 06.30 WIB pada sebuah sumur minyak ilegal yang diduga milik oknum anggota polisi berinisial RB, yang bertugas di Polsek Sekayu.
“Benar, pagi ini terjadi kebakaran di salah satu sumur minyak ilegal di area Hindoli. Sumur tersebut diduga milik seorang oknum polisi berinisial RB,” ujarnya.
Sayangnya, meskipun kebakaran sering terjadi, aktivitas pengeboran minyak ilegal ini tetap beroperasi seolah-olah tidak tersentuh oleh pihak APH Polsek Keluang. Bahkan, aktivitas tersebut terlihat semakin menjamur dan diduga dibiarkan berlangsung di wilayah hukum tersebut.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini memberikan dampak negatif yang signifikan, terutama pada kerusakan ekosistem lingkungan dan keselamatan masyarakat. Sudah banyak korban jiwa berjatuhan akibat kebakaran yang terjadi, jelas narasumber tersebut.
Secara hukum, aktivitas pengeboran minyak ilegal ini melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan melalui kontrak kerja sama. Namun, aktivitas ini berlangsung tanpa kontrak kerja sama atau izin resmi, sehingga melanggar peraturan Permen ESDM dan UU Migas.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, belum memberikan tanggapan terkait insiden tersebut. Awak media juga berusaha menghubungi Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, S.H., melalui pesan WhatsApp, tetapi belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Dalam hal ini, diharapkan Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., dan Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., dapat bertindak tegas terhadap oknum anggota APH berinisial RB yang terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Hindoli, Kabupaten Muba.
Jika aktivitas ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat akan semakin parah. Ekosistem alam sekitar juga terancam rusak akibat aktivitas ilegal ini, jelas narasumber.
(Ril/Tim)