
Muba, Sumatrapena.com – Polsek Keluang berhasil mengamankan tersangka Nizar Bin Asnawi setelah terjadinya kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang berada di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (29/01/2025).
Tersangka diamankan di kediaman keluarganya di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
2 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar dengan nomor rangka dan nomor mesin yang tidak lagi terbaca,
1 buah tameng tanpa tali yang juga dalam kondisi terbakar,
1 buah katrol bekas terbakar,
1 buah canting bekas terbakar,
1 set steger bekas terbakar,
1 buah jeriken berkapasitas sekitar 35 liter berisi cairan berwarna hitam yang diduga minyak bumi.
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka melanggar hukum. “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha, yang mengakibatkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta yang karena kelalaian menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dapat dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/01/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL, tanggal 26 Januari 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 188 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
IPTU Alvin menjelaskan bahwa insiden kebakaran ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam. Diduga, kebakaran terjadi akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang sedang dihidupkan oleh seorang warga yang sedang memeras minyak. Percikan api tersebut kemudian menyambar kendaraan, menjalar ke parit yang dialiri minyak, lalu membakar tempat penampungan serta sumur minyak ilegal tersebut.
(Deri)