
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.50 WIB, dilakukan evakuasi dan pemberangkatan WNA yang diduga pengungsi Rohingya dari Ruko Dusun 5, RT 03, RW 02, Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
Evakuasi tersebut menggunakan tiga unit truk, terdiri dari satu unit truk milik Polres Kampar dan dua unit truk dari Satpol PP Kampar.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan UNHCR, Sdr. Rafky; perwakilan IOM (International Organization for Migration), Ibu Dewi dan Bapak Hdaie; Kepala Badan Kesbangpol Kampar Mahadi, yang diwakili oleh Kabid Wasnas Kesbangpol Kabupaten Kampar, Zaid Yuli, SH, beserta dua anggota; Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, SH, MH; KBO Intelkam IPDA J. Sihombing; serta jajaran Pama, Kanit, dan anggota Polsek Kampar serta Polres Kampar.
Kabid Wasnas Kesbangpol Kabupaten Kampar, Zaid Yuli, SH, menyampaikan bahwa pengawalan terhadap para pengungsi dilakukan oleh Polres Kampar, Kesbangpol, dan Satpol PP Kampar dengan pengawalan dari mobil voorijder Satlantas Polres Kampar.
Namun, sesampainya di Rudenim Pekanbaru pada pukul 17.47 WIB, pihak Rudenim menolak menerima para WNA tersebut dengan alasan belum adanya pendataan serta penetapan status sebagai pengungsi oleh Imigrasi dan UNHCR.
Selanjutnya, pada pukul 19.20 WIB, Ketua School RCRP yang berlokasi di samping Rudenim bersedia menerima para pengungsi. Evakuasi dan pemberangkatan pun dinyatakan selesai pada pukul 20.05 WIB dalam kondisi aman.
Untuk diketahui, jumlah WNA yang diduga pengungsi Rohingya tersebut mencapai 103 orang, terdiri dari 72 laki-laki dewasa, 30 perempuan, dan 1 anak laki-laki.
(Diskominfo Kampar/AN)