
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., yang diwakili oleh Plt. Asisten I Setda Kampar, Tengku Said Hidayat, S.STP., M.IP., memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Sidang Penelitian Lapangan di Desa Siabu, Kecamatan Salo. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Kampar pada Kamis (20/3/2025).
Sidang ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dan merupakan langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2025, lokasi redistribusi tanah di Kabupaten Kampar mencakup tiga desa, yaitu:
517 bidang tanah di Desa Siabu, Kecamatan Salo,
333 bidang tanah di Desa Kuapan, Kecamatan Tambang,
200 bidang tanah di Desa Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Andi Dermawan Lubis, S.T., M.Si., Forkopimda, perangkat daerah, serta camat dan kepala desa dari Siabu, Kuapan, dan Sungai Pagar. Dalam pertemuan ini, Plt. Asisten I menegaskan komitmennya untuk mendukung reforma agraria yang berkeadilan.
“Pemerintah Kabupaten Kampar berupaya memastikan bahwa reforma agraria tidak hanya menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis agraria,” ujar Tengku Said Hidayat dalam sambutannya.
Sidang ini turut membahas berbagai kendala di lapangan, termasuk persoalan legalitas tanah, alih fungsi lahan, serta upaya pemberdayaan petani dan pelaku usaha lokal. Selain itu, penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Siabu menjadi bagian dari upaya untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait pemanfaatan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Asisten I juga menginstruksikan agar setiap instansi terkait bersinergi dalam menyusun langkah-langkah konkret guna mempercepat implementasi reforma agraria.
Sidang GTRA dan penelitian lapangan di Desa Siabu ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program berbasis agraria.
(Diskominfo Kampar/AN)