
Kampar, Sumatrapena.com – Pihak PTPN IV Regional III yang dulunya merupakan PTPN V mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Pemanggilan PTPN IV oleh Kejari Kampar sebagai saksi terhadap kasus tanah fasum/kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH, MH kepada wartawan, Jum, at (21/3/2025) membenarkan bahwa pihak PTPN IV tidak hadir pada panggilan pertama.
“Pemanggilan PTPN IV, dalam kaitannya sebagai perusahaan inti pada program Transmigrasi Desa Indra Sakti dengan Pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat),” terangnya.
“Pemeriksaan dijadwalkan tanggal 17 Maret 2025, namun pihak PTPN tidak hadir. Setelah dikonfirmasi ke pihak legal PTPN IV beralasan bahwa Kepala Divisi Pola Kemitraan berada dalam kondisi stroke ringan. Sedangkan dari pihak Manager kebun tidak bisa dihubungi,” terang Marthalius.
Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, Kejaksaan Negeri Kampar akan melakukan pemanggilan yang kedua terhadap pihak PTPN IV Regional III.
Untuk diketahui, kasus tanah fasum/kas desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang telah berubah kepemilikan nya dari tanah milik Desa/Negara menjadi milik perorangan.
Kasus tersebut sudah 1 tahun lebih di Kejari Kampar dan penggeledahan sudah dilakukan oleh Kejari Kampar pada bulan Ramadhan tahun 2024 di 3 lokasi. 3 lokasi yang digeledah oleh Kejari Kampar, rumah matan Kades Indra Sakti, Misdi dan kantor Desa Indra Sakti serta kantor Camat Tapung.
Sampai sekarang ini, Kejari Kampar belum satupun menetapkan tersangkanya. (Tim)