
Sarolangun, Sumatrapena.com – Pelarian Herman bin Marzuki, mantan Kepala Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, akhirnya kandas. Herman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun atas kasus korupsi dana desa, berhasil ditangkap tim Intelijen Kejari Sarolangun pada Rabu, 25 Juni 2025, di wilayah Sri Pelayang, Sarolangun.
Herman yang merupakan terdakwa yang telah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan mahkamah Agung yang telah Inkrah dan berkekuatan tetap, dengan nomor 5037 K/Pid.Sus/2022 dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb. tanggal 17 Februari 2022 dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT JMB tanggal 20 April 2022.
Saat jumpa pers Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH,MH membenarkan penangkapan DPO atas nama Herman Bin Marzuki yang merupakan target operasi kejari sarolangun semenjak putusan mahkamah agung tahun 2022.
“Yang Bersangkutan kami amankan tadi pagi sekitar jam 09.00 tepat lokasinya di Sri Pelayang, untuk kasusnya yang bersangkutan diputus pidana penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di tahun 2019,” katanya.
Lanjut Rikson menjelaskan selama pelarian terdakwa bisa dikatakan cukup licin dan kerap berpindah tempat sehingga pihaknya mencari waktu dan momen yang tepat untuk melakukan penangkapan DPO tersebut.
”Terpidana memang dilakukan penangkapan pada saat berada diluar, dan saat dalam keadaan lengah sehingga dia benar-benar tidak mengetahui akan dilakukan penangkapan.”ujar rikson
masih dijelaskannya, kronologi penangkapan sejak beliau mengisi bensin ke SPBU Tanjung Rambai, petugas kejaksaan Sarolangun membuntuti hingga berhenti di salah satu bengkel di Sri Pelayang kemudian dilakukan penangkapan.
”Sempat ada perlawanan dari terpidana Saat dilakukan penangkapan, Namun dengan SOP dan segala cara yang terukur, terdakwa tetap bisa diamankan dengan baik dan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun.”katanya
”Akibat dari perbuatan terpidana, negara dirugian sebesar Rp 183,9Juta lebih. Hari ini juga tetap kita laksanakan eksekusi terhadap terpidana selanjutnya langsung kita bawa ke lapas untuk menjalankan hukuman,” Tutup kasi intel sarolangun. (skr)